Senin, 27 Februari 2017

Fitnah : Jemaat Ahmadiyah Indonesia Organisasi Terlarang di Indonesia


Jawaban :
Jamaah Islam Ahmadiyah sudah berdiri sejak tahun 1925 di pangkuan bumi Indonesia yang indah ini, dan sejak 13 Maret 1953 diakui sebagai Badan Hukum oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam penetapannya tertanggal 13 Maret 1953, nomor JA.5/23/13, dimuat dalam Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 31 Maret 1953
nomor 26, diperkuat dengan pernyataan Departemen Agama R.I. tertanggal 11 Mei 1968, tentang hak hidup seluruh organisasi Agama di Indonesia bagi yang telah disahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan resmi oleh Menteri Kehakiman sebagai Badan Hukum.
Hingga detik ini Pemerintah Indonesia tidak pernah melarang keberadaan Jamaah Islam Ahmadiyah.